Kali ini saya akan berbagi Cara Lapor Pajak Via DJP ONline, agar rekan-rekan mudah dalam memahami, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini
Cara Lapor Pajak Masuk DJP Online
Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:
Buka https://djponline.pajak.go.id.
Pilih layanan “e-Filing”
Pilih atau klik “Buat SPT” …
Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS. …
Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS
Untuk lebih jelas silahkan ikuti langkah-langkah pelaporan pajak di bawah ini
Pertama tama, silahkan kunjungi djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id biasanya muncul notifikasi seperti ini. Silahkan klik close (x) seperti panah gambar di atas. Kemudian akan muncul halaman login seperti ini. Cara Login DJP Online adalah , masukkan NPWP dan Password lalu Klik login
Lalu klik lapor. Tampilan di atas langsung muncul jika menggunakan pc. Bagi yang menggunakan hp silahkan klik dulu garis 3 seperti gambar di bawah ini, lalu klik lapor.
Setelah itu muncul pilihan efiling atau eform. Jika akan efiling, pilih efiling. Oh ya untuk tampilan HP jika tidak muncul silakan scroll ke bawah.
Klik salah satu tulisan buat SPTkalau di laptop tampilannya begini:
Saat anda menggunakan HP klik buat SPT ada di sebelah kanan
Cara Lapor Pajak Silahkan Klik Buat SPT
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) melakukan pekerjaan bebas? tidak (2) pisah harta? tidak (3) Kurang dari 60 juta? ya. Kemudian klik SPT 1770 SS Isi data formulir Anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun ini. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.
Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri.
Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).
Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP. Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT.
Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
Sekian untuk pembahasan Cara Lapor Pajak Via DJP ONline, semoga bermanfaat,