Study Kasus Pajak : Pajak Penghasilan Harta Warisan
Berikut ini adalah contoh kasus, harta warisan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh fiskus dirjen pajak.
Untuk itu rekan-rekan bisa menjadikan contoh kasus ini sebagai pedoman dalam melaporkan penambahan harta yang bersifat warisan.
karena tidak setiap harta warisan di kecualikan dari objek pajak penghasilan, salah satunya seperti contoh kasus yang penulis paparkan di bawah ini.
Tn Mantri Melaporkan SPT Tahunan Pribadi tahun pajak 2019 dengan status belum menikah dengan rincian sebagai berikut :
Pengahasilan Neto Tahun 2019 sebesar Rp230.000.000
Harta yang di laporkan di SPT Tahun 2019:
- Kas Bank sebesar Rp150.000.000
- Tanah atas warisan dari orang tua sebesar Rp300.000.000 (yang belum di laporkan oleh pewaris)
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Tn Mantrie untuk pelaporan SPT tahun 2019:
Dari hasil perhitungan tersebut, pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang harus di bayar Tn Mantrie sebesar Rp21.400.000
Setelah beberapa bulan Tn Mantrie melaporkan SPT tahun pajak 2019. Tn Mantrie mendapatkan Surat SP2DK dari kantor pelayan pajak setempat.
Berdasarkan SP2DK dari kantor pelayan pajak tesebut, meminta penjelasan atas harta tanah yang di laporkan wajib pajak sebesar Rp300.000.000, karena terindikasi adanya kekurangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang belum di laporkan.
Dari hasil analisa fiskus kantor pelayanan pajak,
- Tn Mantrie tahun 2019 hanya memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp230.000.000.
- Tn Mantrie memperoleh Penghasilan atas warisan sebesar Rp300.000.000
- Harta yang di laporkan Tn Mantrie di SPT Tahun 2019 sebesar Rp450.000.000.
Menurut fiskus kantor pelayanan pajak, Tn mantrie tidak melaporkan sebagian dari pajak penghasilan tahun 2019 sebesar Rp300.000.000.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) yang di terangkan di bawah ini.
Syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:
- Antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat
- Harta warisan yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi pajak terhutangnya jika ada.
Apabila syarat atau kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi, Maka harta warisan tersebut statusnya bukan lagi menjadi warisan yang bukan termasuk objek Pajak Penghasilan.
Melainkan berubah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) yang artinya warisan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Dari penjelasan diatas, Harta yang di laporkan Tn Mantrie sebesar Rp300.000.00 atas warisan dari orang tua tersebut, termasuk objek pajak penghasilan pasal 21.
Akibat dari Harta warisan yang di laporkan Tn Mantrie di SPT Tahun 2019, fiskus pelayanan kantor pajak menetapkan adanya kekurangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sebesar Rp67.600.000
Dengan perhitungan sebagai berikut :
PKP yang telah di laporkan Wajib Pajak sebesar Rp176.000.000
Penghasilan yang belum di laporkan Wajib Pajak sebesar Rp300.000.000
Dasar Penghasilan kena Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp476.000.000
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) terhutang:
Jadi setelah penjelasan dan perhitungan diatas, pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang masih harus di bayar Tn Mantrie adalah sebesar Rp67.600.000
Sekian Pembahasan Tentang Pajak Penghasilan Harta Warisan yang di kenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk