Home / Informasi Pajak

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:55 WIB

Pajak Pas Final

Wajib Pajak PAS Final

Wajib pajak yang dapat mengikuti PAS Final adalah Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak tertentu. Adapun, Wajib Pajak tertentu yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak terakhir paling banyak senilai Rp 4,8 miliar.

Berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak terakhir paling banyak Rp 632 juta. Selain itu, berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan gabungan dengan jumlah penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta, serta jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp 4,8 miliar dari usaha atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.

Tarif PAS Final

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, tarif PAS Final yang berlaku, yaitu sebesar 25% untuk Wajib Pajak badan, 30% untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu.

Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) dari perhitungan PAS Final adalah sebesar jumlah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau sebesar jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan hingga periode pengampunan pajak berakhir. Maka dari itu, PPh Final dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga :  Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi

Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti PAS Final

Persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untu mengikuti PAS Final adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang belum diterbitkan, dan telah membayar PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih.

Apabila Wajib Pajak ingin mengikuti PAS Final karena terlewat dari program Tax Amnesty, Wajib Pajak hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan kelengkapan dokuman yang harus disiapkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak untuk meminta penjelasan.

Adapun, pengisian dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:

  1. Bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih, dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422.
  2. Melampirkan daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hard copy dan soft copy.
  3. Dokumen-dokumen pendukung.
  4. Dokumen penilaian dari DJP atau Kantor Jasa Penilai Publik atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya.
Baca Juga :  Pajak Leasing

Setelah Wajib Pajak melengkapi semua dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS Final, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor dan melaporkan SPT Masa PPh Final ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Setelah menyampaikan SPT Masa PPh Final tersebut, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.

Keuntungan Mengikuti PAS Final

Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A ayat (1) PMK Nomor 165/PMK.03/2017, maka Wajib Pajak dapat terbebas dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yaitu:

  1. Atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dikenakan PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan bunga sebesar 200% atas PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dikenakan pajak dan sanksi sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Pajak Angkutan Udara

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara
PPh 0,5%

Informasi Pajak

Kode Setoran PPh UMKM
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN