Home / Informasi Pajak

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 09:09 WIB

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN

  • Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
  • Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
  • Pemeriksaan menurut tujuannya diterangkan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan
  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:
  1. Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
  2. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  • Pemeriksaan tujuan lain
  • Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka:
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
  • Penentuan saat produksi dimulai
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  • Penagihan pajak
  • Keberatan
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan
  • Tahapan Pemeriksaan
  • Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
  • Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
  • Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.
  • Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan
  • Wajib Pajak berhak:
  1. meminta Pemeriksa Pajak untuk :
    • memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
    • memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
    • memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
    • memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  3. menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
  4. mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
  5. mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
  • Wajib Pajak berkewajiban:
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
  3. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  4. memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
  5. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
    1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    2. memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
    3. menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  6. meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
  7. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Share :

Baca Juga

Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri
PP 46 Tahun 2013

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Oleh Badan Usaha & Pribadi
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Pengertian dan Pencatatan Piutang Usaha Dalam Akuntansi
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020
Metode Pencatatan Persediaan Menurut Pajak

Informasi Pajak

Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang