Home / Informasi Pajak

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:44 WIB

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Penjelasan Mengenai Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Adalah Sebagai Berikut

Perlakuan dari koreksi fiskal sendiri tercantum dalam peraturan perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

Koreksi Positif

Adapun tujuan koreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal adalah untuk menambah laba. Dalam hal ini, laba yang dimaksud adalah laba Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, adanya koreksi positif tersebut dapat menambah pendapatan maupun mengurangi pengeluaran biaya dalam fiskal.

Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Secara rinci, penyebab dari koreksi positif menurut Ortax.org adalah:

  1. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  2. Dana cadangan.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  6. Pajak penghasilan.
  7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  8. Sanksi administrasi.
  9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
  10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga :  NPWP Non Efektif Bagi Wajib Pajak

Koreksi Negatif

Sebaliknya, tujuan dari koreksi negatif adalah mengurangi laba komersial atau laba PKP.

Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersial yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Baca Juga :  Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri adalah.

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
  2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
  3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Baca juga :

Share :

Baca Juga

Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

Informasi Pajak

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Perushaan Ekspedisi
Program Akuntansi Tahun 2022

Informasi Pajak

Software Program Akuntansi Tahun 2022
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri