Penjelasan Mengenai Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Adalah Sebagai Berikut
Perlakuan dari koreksi fiskal sendiri tercantum dalam peraturan perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.
Koreksi Positif
Adapun tujuan koreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal adalah untuk menambah laba. Dalam hal ini, laba yang dimaksud adalah laba Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, adanya koreksi positif tersebut dapat menambah pendapatan maupun mengurangi pengeluaran biaya dalam fiskal.
Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
Secara rinci, penyebab dari koreksi positif menurut Ortax.org adalah:
- Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Koreksi Negatif
Sebaliknya, tujuan dari koreksi negatif adalah mengurangi laba komersial atau laba PKP.
Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersial yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri adalah.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
- Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
- Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Baca juga :
- Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa
- Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak
- PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan
- Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui