Home / Informasi Pajak

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:44 WIB

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Penjelasan Mengenai Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Adalah Sebagai Berikut

Perlakuan dari koreksi fiskal sendiri tercantum dalam peraturan perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

Koreksi Positif

Adapun tujuan koreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal adalah untuk menambah laba. Dalam hal ini, laba yang dimaksud adalah laba Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, adanya koreksi positif tersebut dapat menambah pendapatan maupun mengurangi pengeluaran biaya dalam fiskal.

Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Secara rinci, penyebab dari koreksi positif menurut Ortax.org adalah:

  1. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  2. Dana cadangan.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  6. Pajak penghasilan.
  7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  8. Sanksi administrasi.
  9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
  10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga :  Penegertian BPHTB dan Tarifnya

Koreksi Negatif

Sebaliknya, tujuan dari koreksi negatif adalah mengurangi laba komersial atau laba PKP.

Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersial yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Baca Juga :  NPWP Non Efektif Bagi Wajib Pajak

Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri adalah.

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
  2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
  3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Baca juga :

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020
Metode Pencatatan Persediaan Menurut Pajak

Informasi Pajak

Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengertian Lengkap Buku Besar Secara Akuntansi
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak