Home / PPH

Rabu, 15 Juni 2022 - 08:34 WIB

Pengertian PPh 21

Pengertian PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
  • Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
  • Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan
  • Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Baca Juga :  Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

 

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21

Menurut Pasal 17 ayat 1 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • WP dengan penghasilan neto tahunan hingga Rp 60.000.000 adalah 5%
  • WP dengan penghasilan neto tahunan diatas Rp 60.000.000 s.d Rp 250.000.000 adalah 15%.
  • WP dengan penghasilan neto tahunan diatas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 adalah 25%.
  • WP dengan penghasilan neto tahunan di atas Rp 500.000.000 s.d Rp 5 Miliar adalah 30%
  • WP penghasilan penghasilan neto tahunan diatas Rp 5 Miliar adalah 35%

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

 

Pemotongan PPh 21

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Baca Juga :  PPh 21 Kurang Bayar

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional.

Agar lebih jelas rekan-rekan dalam memahami pengertian PPh 21 serta perhitungan dan pemotongannya, silahkan pelajari dibebebrapa contoh Perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 di link ini.

Share :

Baca Juga

PPH

PPh Orang Pribadi Tahun 2022
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

PPH

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
PPh Pasal 25 Pribadi

PPH

PPh Pasal 25 Pribadi
PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

PPH

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
Kode Objek Pajak PPh Final

PPH

Kode Objek Pajak PPh Final
PPh Badan 22 Persen

PPH

PPh Badan 22 Persen
Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Lepas
PPh Pasal 26 Bendahara

PPH

PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan