Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari wajib pajak yang bergerak pada:
- Pelayaran Dalam Negeri
- Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri
- Penerbangan Dalam Negeri
Pelayaran Dalam Negeri Objek Pajak Penghasilan Pasal 15
Jika Anda menjalankan usaha pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal atau mengangkut barang dan/atau orang antarpelabuhan di wilayah Indonesia, dari pelabuhan di Indonesia menuju pelabuhan di luar Indonesia begitu juga sebaliknya, ataupun antar pelabuhan di luar Indonesia, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
- pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar: 1,2% x Peredaran Bruto;
- meminta bukti pemotongan PPh Pasal 15 yang bersifat final;
- melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku ke dalam SPT Tahunan PPh, dan melampirkan daftar pemotongan PPh Pasal 15 yang telah dipotong final;
- dalam hal pihak Penyewa tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 15 atau bukan Pemotong Pajak, maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 15 yang terutang sesuai dengan cara hitung di atas, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
- Anda tidak perlu melakukan pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulannya
Jika Anda orang pribadi /badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri;
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing dengan Kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 410
Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri
Subjek dari pengenaan Pajak penghasilan Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah wajib pajak yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
Apabila Anda mewakili wajib pajak BUT di Indonesia yang memiliki kapal untuk pelayaran atau pesawat untuk penerbangan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
- pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar : 2,64% dari peredaran bruto.
- meminta bukti pemotongan PPh Pasal 15 ;
- melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku ke dalam SPT Tahunan PPh, dan melampirkan daftar pemotongan PPh Pasal 15 yang telah dipotong final.
- dalam hal pihak Penyewa tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 15 atau bukan Pemotong Pajak, maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 15 yang terutang dengan formula perhitungan seperti yang telah dijelaskan di atas, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
- Anda tidak perlu melakukan pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulannya
Jika Anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakilinya, namun tidak memilki BUT untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka berlaku ketentuan seperti pasal 26 UU PPh [Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26].
Jika Anda menyewa kapal/pesawat pelayaran / penerbangan luar negeri, maka hal-hal yang harus diperhatikan:
- melakukan pemotongan Pajak penghasilan Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri.
- peredaran bruto dihitung dari perjanjian charter angkutan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia dan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar Indonesia. Dengan demikian, atas angkutan dari luar pelabuhan Indonesia ke pelabuhan di Indonesia tidak terutang PPh Pasal 15.
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing denganKode MAP 411128 dan kode jenis setoran 411.
Subjek dari pengenaan PPh Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah wajib pajak yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
Apabila Anda mewakili wajib pajak BUT di Indonesia yang memiliki kapal untuk pelayaran atau pesawat untuk penerbangan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
- pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar : 2,64% dari peredaran bruto.
- meminta bukti pemotongan PPh Pasal 15 ;
- melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku ke dalam SPT Tahunan PPh, dan melampirkan daftar pemotongan PPh Pasal 15 yang telah dipotong final.
- dalam hal pihak Penyewa tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 15 atau bukan Pemotong Pajak, maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 15 yang terutang dengan formula perhitungan seperti yang telah dijelaskan di atas, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
- Anda tidak perlu melakukan pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulannya
Jika Anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakilinya, namun tidak memilki BUT untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka berlaku ketentuan seperti pasal 26 UU PPh [Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26].
Jika Anda menyewa kapal/pesawat pelayaran / penerbangan luar negeri, maka hal-hal yang harus diperhatikan:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri.
- peredaran bruto dihitung dari perjanjian charter angkutan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia dan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar Indonesia. Dengan demikian, atas angkutan dari luar pelabuhan Indonesia ke pelabuhan di Indonesia tidak terutang PPh Pasal 15.
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing denganKode MAP 411128 dan kode jenis setoran 411.
Penerbangan Dalam Negeri
Jika Anda pemilik perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia (Subjek Pajak Dalam Negeri Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian chartermaka hal-hal ini harus anda perhatikan :
- pihak penyewa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar : 1,8% dari peredaran bruto.
- meminta dan menyimpan bukti pemotongan PPh Pasal 15 ;
- melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun buku ke dalam SPT Tahunan PPh, dan mengkreditkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong dalam SPT Tahunan PPh.
- dalam hal pihak Penyewa tidak melakukan pemotongan atas PPh Pasal 15 atau bukan Pemotong Pajak, maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 15 yang terutang dengan formula perhitungan seperti yang telah dijelaskan di atas, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
Jika Anda menyewa pesawat charter milik wajib pajak orang pribadi, dan Anda bertindak sebagai Pemotong Pajak, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 sebesar 1,8% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan penerbangan dalam negeri;
- memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 15 kepada perusahaan jasa penerbangan dalam negeri untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh nya karena bersifat non final;
- peredaran bruto dihitung dari perjanjian charter angkutan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia dan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar Indonesia. Dengan demikian, atas angkutan dari luar pelabuhan Indonesia ke pelabuhan di Indonesia tidak terutang PPh Pasal 15;
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing dengan Kode MAP 411129 dan kode jenis setoran 101.