Home / PPH

Selasa, 14 Juni 2022 - 09:03 WIB

Pengertian PPh Pasal 23

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang pengertian PPh Pasal 23 dan Objek PPh Pasal 23 yang perlu rekan-rekan ketahui.

Pengertian PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Tarif PPh Pasal 23

Tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain:

Tarif 15% dari jumlah bruto:
  • Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Tarif 2% dari jumlah bruto:
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  • Jasa lain yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23 yaitu kenaikan sebesar 100% dari jumlah PPh Terutang.

Contoh :

Perusahaan A melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas kegiatan sewa unit dari perusahaan B, namun perusahaan B tidak mempunyai NPWP maka perusahaan A wajib memotong PPh Pasal 23 dengan kenaikan sebesar 100% menjadi 4%, dimana tarif normalnya jika perusahaan B mempunyai NPWP maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 2%.

Jenis Objek PPh Pasal 23

Terdapat 62 jenis jasa yang menjadi objek PPh pasal 23 yang telah ditambahkan oleh pemerintah. Jenis jasa tersebut tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, antara lain:

  • Penilai (appraisal);
  • Aktuaris;
  • Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  • Hukum;
  • Arsitektur;
  • Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  • Perancang (design);
  • Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  • Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  • Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  • Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  • Penebangan hutan;
  • Pengolahan limbah;
  • Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  • Perantara dan/atau keagenan;
  • Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  • Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  • Pengisi suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  • Mixing film;
  • Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  • Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  • Internet termasuk sambungannya;
  • Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  • Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  • Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  • Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  • Maklon;
  • Penyelidikan dan keamanan;
  • Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  • Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  • Pembasmian hama;
  • Kebersihan atau cleaning service;
  • Sedot septic tank;
  • Pemeliharaan kolam;
  • Katering atau tata boga;
  • Freight forwarding;
  • Logistik;
  • Pengurusan dokumen;
  • Pengepakan;
  • Loading dan unloading;
  • Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  • Pengelolaan parkir;
  • Penyondiran tanah;
  • Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  • Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  • Pemeliharaan tanaman;
  • Pemanenan;
  • Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  • Dekorasi;
  • Pencetakan/penerbitan;
  • Penerjemahan;
  • Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Pelayanan pelabuhan;
  • Pengangkutan melalui jalur pipa;
  • Pengelolaan penitipan anak;
  • Pelatihan dan/atau kursus;
  • Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  • Sertifikasi;
  • Survey;
  • Tester;
  • Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Baca Juga :  Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

 

Bukan Objek PPh Pasal 23

Berikut ini adalah daftar objek pajak yang dikecualikan dari Pemotongan PPh pasal 23:

  • Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  • Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Baca Juga :  Tarif PPh Royalti

 

Subjek Pemotong dan Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23

Subjek yang menjadi pemotong PPh pasal 23 artinya wajib pajak tersebut yang wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 ke kas negara dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi. Sementara subjek yang dipotong adalah wajib pajak yang memberikan jasa yang mengandung unsur Objek PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya.

Subjek Pemotong PPh Pasal 23
  • Badan Pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23
  • Wajib pajak dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

Salam Penulis, Mantrie.com

Share :

Baca Juga

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

PPH

PPh Orang Pribadi Tahun 2022
PPh 21 Dokter

PPH

PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya
Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

PPH

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan
Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

PPH

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah