Study Kaus : Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan
Dalam kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan, bagaimana cara menghitung PPh 21 tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Sebelum melakukan perhitungan Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 thr karyawan,
Rekan-rekan wajib pajak harus telebih dahulu memahami apa itu PPh Pasal 21.
Rekan-rekan silahkan baca postingan artikel tentang PPh Pasal 21 yang telah penulis terbitkan beberapa waktu yang lalu atau bisa baca di link ini Panduan lengkap PPh Pasal 21.
Untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Thr karyawan, rekan-rekan harus terlebih dahulu menghitung PPh pasal 21 gaji karywan, sedangkan cara perhitungan gaji karyawan rekan-rekan juga bisa di pelajari di link yang telah penulis sediakan di atas.
Agar rekan-rekan lebih mudah memahami bagaimana cara perhitungan PPh 21 Thr karyawan, penulis akan menjelaskan dalam bentuk contoh di bawah ini :
Contoh Perhitungan PPh 21 THR
Tn Mantrie merupakan wajib pajak yang mempunyai NPWP dan berstatus lajang, bekerja sebagai karyawan tetap di salah satu perusahaan swasta, di tahun pajak 2020 Tn Mantrie memperoleh gaji bersih sebelum potong pajak sebesar Rp150.000.000 dan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp15.000.000 .
Dari contoh di atas, yang pertama yang harus rekan-rekan ketahui sebagai dasar untuk menghitung PPh Pasal 21 gaji dan thr karyawan adalah besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) Tn Mantrie, rekan-rekan wajib pajak harus memahami penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang di atur PMK No. 101/PMK/2016, penjelasan PTKP selengkapnya rekan-rekan bisa pelajari di sini.
Sedang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Tn Mantrie dalam satu tahun pajak, yang berstatus lajang sebesar Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantri
Rumus PKP Gaji : Gaji neto-PTKP
Rp150.000.000 – Rp54.000.000 = Rp96.000.000
Rumus PKP Gaji & Thr : (Gaji neto + Thr)-PTKP
(Rp150.000.000 + Rp15.000.000) – Rp54.000.000 = Rp111.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 Tn Mantrie
Rumus : PKP x Tarif Pajak Pasal 17 ayt (1)
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp46.000.000 x 15% = Rp6.900.000
Jumlah PPh Pasal 21 Gaji Terhutang Tn Mantri
Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000
Perjitungan PPh Pasal 21 Gaji & Thr Tn Mantrie
Rumus : PKP Gaji & Thr x Tarif Pajak Pasal 17 ayt (1)
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp61.000.000 x 5% = Rp9.150.000
Jumlah PPh Pasal 21 Gaji & Thr Tn Mantrie
Rp2.500.000 + Rp9.150.000 = Rp11.650.000
Untuk mengetahui PPh Pasal 21 Thr Tn Mantrie yang masih harus di bayar adalah sebagai berikut :
Rumus : PPh Pasal 21 Gaji dan Thr – PPh Pasal 21 Gaji
Rp11.650.000 – Rp9.400.00 = Rp2.250.000
Penyesuaian Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
PENUTUP
Sekian atas pembahasan kali ini, semoga rekan-rekan wajib pajak lebih mudah dalam menghitung PPh Pasal 21 Thr Karyawan kedepan, setelah membaca dengan teliti dari artikel yang berjudul “Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan”.
Jika rekan-rekan masih bingung dalam melakukan perhitungan PPh 21 Thr karyawan, rekan-rekan bisa tuliskan pertanyaan di kolom komentar yang telah penulis sediakan.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.