Home / Informasi Pajak

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Jika wajib pajak akan mencari Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mencoba cara berikut:

Jika wajib pajak ingin aktivasi EFIN:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
    1. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
    2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  1. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja

Jika wajib pajak lupa kode EFIN:

  1. Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Baca Juga :  Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

  1. Surel resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

    1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
    2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

  1. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

  1. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Baca Juga :  Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.

Demikian cara yang bisa Anda lakukan untuk Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN. Semoga Bermanfaat.

Baca Juga : PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan

Sumber : www.Pajak.go.id

 

Share :

Baca Juga

Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Pengertian PBB

Informasi Pajak

Pengertian PBB dan Tarifnya

Informasi Pajak

Syarat Restitusi Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK