Home / PPH

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:42 WIB

Pajak Toko Bagi Orang Pribadi

Study Kasus : Kewajiban Pajak Toko

Dalam kesempatan ini, penulis akan berbagi informasi, kewajiban-kewajiban pajak seperti apa yang di kenakan untuk orang pribadi yang menjalankan bisnis atau usaha. salah satu contohnya orang pribadi menjalankan usaha dagang eceran dengan membuka suatu toko atau swalayan.

Perlu rekan-rekan wajib pajak ketahui, di dalam setiap bisnis atau usaha tidak akan pernah luput dari pengenaan pajak penghasilan yang kita jalani.

Untuk menyikapi beban pajak yang harus rekan-rekan wajib pajak penuhi dan di bayarkan ke kas negara, silahkan rekan-rekan baca kebijakan-kebjakan yang di berlakukan untuk jenis pedagang eceran atau toko di bawah ini.

Pajak Penghasilan (PPh) Final

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, orang pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bisnis atau usaha, untuk peredaran usaha kurang dari 4,8 miliar pertahun di kenakan PPh Final sebesar 0,5% dari total omset atau penghasilan.

Jadi berdasarkan aturan tersebut, bagi rekan-rekan wajib pajak yang sedang menjalankan suatu bisnis atau usaha, bisa memanfaatkan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya.

Namun Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, menjelaskan pemanfaatan tarif 0,5% untuk orang pribadi hanya bisa di manfaatkan selama 7 (tujuh) tahun secara berkesinambungan atau berturut-turut.

Sedangkan untuk badan hukum yang menjalankan bisnis atau usaha, yang berbentuk perseroan terbatas (PT), tarif PPh final 0,5% hanya bisa di manfaatkan selama 3(tiga) tahun secara berkesinambungan.

Dan untuk badan usaha yang berbentuk perseroan comanditer (CV), koprasi, dan bentuk-bentuk lembaga sejenisnya yang menjalankan suatu bisnis atau usaha, maksimal pemanfaatan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset, selama 4(empat) tahun berturut-turut yang mulai erlaku dari tahun pajak 2018.

Contoh Perhitungan PPh Final Pajak Toko

Jadi dari penjelasan PPh Final sebesar 0,5% untuk rekan-rekan wajib pajak orang pribadi yang sedang menjalankan suatu usaha dalam bentuk toko atau swalayan bisa memanfaatkan tarif tersebut.

Dimana perhitungnya adalah 0,5% di kalikan dengan omset usaha toko atau swalayan, seperti pada contoh di bawah ini,

Tn Mantrie wajib pajak orang pribadi, menjalankan usaha membuka suatu toko dalam hal melakukan penjualan barang-barang yang di konsumsi harian, omset setahun sebesar Rp3.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :

Masa PajakPeredarn UsahaTarif PajakPPh
JanuariRp190.000.0000,5%Rp950.000
FebruariRp279.000.0000,5%Rp1.395.000
MaretRp270.000.0000,5%Rp1.350.000
AprilRp260.000.0000,5%Rp1.300.000
MeiRp300.000.0000,5%Rp1.500.000
JuniRp240.000.0000,5%Rp1.200.000
JuliRp290.000.0000,5%Rp1.450.000
AgustusRp290.000.0000,5%Rp1.450.000
SeptemberRp200.000.0000,5%Rp1.000.000
OktoberRp229.000.0000,5%Rp1.145.000
NovemberRp222.000.0000,5%Rp1.110.000
DesemberRp230.000.0000,5%Rp1.150.000
JumlahRp3.000.000.0000,5%Rp15.000.000

Dari rincian tersebut, Tn Mantrie sebagai wajib pajak orang pribadi yang menjalankan bisnis atau usaha, memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari total omset, sesuai Peraturan Pemerintah No 23 Tahunn 2018.

Sehingga total pajak yang di kenakan terhadap Tn Mantrie dari hasil usahanya berdasarkan pereedaran bruto selama satu tahun sebesar Rp15.000.000.

Pembayaran PPh final 0,5% tersebut, harus di setorkan Tn Mantrie ke kas negara setiap bulannya,

Baca Juga :  Kode Objek Pajak PPh 25/29

Untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak, Tn mantrie selalu menyetorkan PPh Final di bawah tanggal 10 bulan berikutnya.

Sedangkan pelaporan PPh final 0,5% diatas di tiadakan, karena pelaporan atas usaha yang di kenakan PPh final, akan di lakukan di saat penyampaian SPT Tahunan.

Dimana batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lama bulan maret tahun pajak berikutnya,

Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas pelapor SPT Tahunan paling lama akir bulan april tahun pajak berikutnya.

Perlu penulis juga ingatkan kembali, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum yang tidak mempunyai NPWP, peengenaan tarif PPh Final berdasarkan PP NO 23 Tahun 2018 di kenakan kenaikan 100%.

Saat akan memulai usaha dagang eceran atau toko, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan dagang dengan omset dibawah 4,8 miliar pertahun berikut ini:

  1. PPh Pasal 22 atas penjualan kebendaharawan sebesar 1,5% dari nilai penjualan.(PPh Pasal 22 dapat dibebaskan dalam pengjauan permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB) kekantor pelayanan pajak setempat atau sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018).
  2. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Final) atas peredaraan usaha tertentu omset di bawah 4,8M/tahun dngan tarif sebesar 0,5% dari omset atau penjualan sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018).
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adapun khusus usaha yang nelebihi omset 4,8M pertahun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%) perhitungannya tentang PPN dapat di pelajari di link ini.

Pajak Penghasilan (PPh)Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21, merupakan pajak penghasilan yang dihitung menggunakan secara progresif.

Jadi disini penulis akan menjelaskan, orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha yang di kenakan tarif PPh Pasal 21.

Berdasarkan penjelasan penulis di atas, untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha di mana omset pertahunnya kurang dari 4,8 miliar di kenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Sedangkan untuk orang pribadi yang menjalankan bisnis atau usaha, di mana omset yang di hasilkan lebih dari 4,8 miliar pertahun, berdasarkan undang-undang PPh, wajib pajak tersebut di kenakan PPh Pasal 21 dengan tarif pajaka secara progresif.

Tarif PPh Pasal 21

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Tarif Pasal 17 Ayat 1Tarif
PKP Rp.0 s.d Rp50.000.0005%
PKP diatas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.00015%
PKP diatas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.00025%
PKP diatas Rp500.000.00030%

Adapun di dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dasar pengenaan pajaknya adalah :

Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 7 ayat 1

Dari penjelasan diatas, sekarang penulis akan menjelaskan bagaimana cara mengetahui penghasilan kena pajak (PKP)?

Silahkan rekan-rekan baca dan pahami dengan baik penjelasan dari tulisan peenulis step by step, agar lebih mudah dalam memahaminya.

Untuk menentukan dasar pengenaan PPh Pasal 21 atau Penghsilan Kena Pajak (PKP), rekan-rekan harus memahami terlebih dahulu Rumus di bawah ini

Penghasilan Neto – PTKP = PKP

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jika penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan satu tahun pajak paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga :  PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

Untuk lebih jelasnya Penghasilaan tidak kena pajak bisa rekan-rekan lihat di bawah ini :

KODEPTKPKETERANGAN
TK/054.000.000TIDAK KAWIN, ANAK 0
TK/158.500.000TIDAK KAWIN, ANAK 1
TK/263.000.000TIDAK KAWIN, ANAK 2
TK/367.500.000TIDAK KAWIN, ANAK 3
K/058.500.000KAWIN, ANAK 0
K/163.000.000KAWIN, ANAK 1
K/267.500.000KAWIN, ANAK 2
K/372.000.000KAWIN, ANAK 3
Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jadi kalau misalnya, ada wajib pajak orang pribadi yang status telah menikah mempunyai istri dan 5 (lima) orang anak.

Perhitungan Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut dalam satu tahun pajak adalah sebagai berikut:

Rp54.000.0000 + Rp4.5000.000 + (Rp4.500.000 x 3) = Rp72.000.000

Dari perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak di atas yang statusnya menikah dan mempunyai 5 (lima orang anak), karena maksimal tanggungan hanya sebanyak 3 (tiga) orang.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp72.000.000 dalam satu tahun pajak, jadi apa bila wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan masih di bawah Rp72.000.000 dalam setahun.

Maka pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di kenakan adalah Rp.0 atau nihil, dengan artian tidak ada pengenaan pajak sama sekali.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pajak Toko

Untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha, rekan-rekan bisa pelajari dengan ilustasi contoh di bawah ini :

Tn Mantrie wajib pajak orang pribadi, yang status telah menikah dan mempunyai 3(tiga) orang anak. Menjalan sebuah usaha Toko Sepatu, dimana omset yang di hasilkan setiap tahunnya rata-rata di atas 4,8 miliar.

Pada tahun 2020 omset yang di peroleh sebesar Rp8.000.000.000. dari hasil usaha toko sepatu tersebut Tn Mantrie mendapatkan keuntungan bersih sebelum pajak sebesar Rp1.000.000.000.

Perhitungan PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantri Tahun 2020 :

Rumus ; Keuntungan Bersih – PTKP = PKP

Rp1.000.000.000 – Rp72.000.000 =Rp928.000.000

Berdasarkan dari perhitungan PPh Pasal 21 atas usaha toko sepatu Tn Mantrie, kewajiban pajak yang masih harus dibayar Tn mantrie sebesar Rp223.400.00.

Sekian atas informasi dan perhitungan kewajiban pajak toko, yang perlu rekan-rekan ketahui di dalam menjalan kan suatu usaha.

Semoga Bermanfaaat

Baca Juga :

  1. Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
  2. Tarif Pajak Jasa Konstruksi
  3. Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
  4. Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Tarif PPh Dividen

PPH

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum
PPh Pasal 26 Bendahara

PPH

PPh Pasal 26 Bendahara Pemerintah Sesuai Ketentuan
Kode Pajak PPh 26

PPH

Kode Objek Pajak PPh 26
Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

PPH

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun
PPh Jasa Konstruksi Terbaru

PPH

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru