Home / Formulir Perpajakan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:17 WIB

Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Jenis dan Tarif Perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku

Jenis dan Tarif Perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku

Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019

Formulir SPOP dan Lampiran SPOP Upload.rar

Baca Juga :

·  Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

·  Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

·  Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Baca Juga :  Format Pelaporan Utang dan Modal

·  Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

·  Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

·  Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan

·  Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15

·  Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 26

Baca Juga :  SPT MASA PPh FINAL PER23PJ2017

·  Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

·  Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

·  Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Share :

Baca Juga

PTKP TERBARU

Formulir Perpajakan

Formulir Skema Impor Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Formulir Perpajakan

Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Formulir Pendaftaran NPWP

Formulir Perpajakan

Download Formulir Pendaftaran NPWP
PPh 21 Dokter

Formulir Perpajakan

Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Formulir Perpajakan

Format Pemberitahuan Wajib Pajak PPh Tarif Umum
PTKP TERBARU

Formulir Perpajakan

Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
PTKP TERBARU

Formulir Perpajakan

Formulir Permohonan EFIN
PTKP TERBARU

Formulir Perpajakan

Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP