Home / PPH

Minggu, 26 September 2021 - 18:54 WIB

Kode Objek Pajak PPh 23

Berikut ini adalah Kode Objek Pajak PPh 23 yang biasa di gunakan di dalam melakukan penyetoran SPT Masak Pajak PPh Pasal 23 Kurang Bayar.

 

KODE AKUN PAJAK 411124 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 23

<100>Masa PPh Pasal 23,untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

<101>PPh Pasal 23 atas Dividen,untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

<102>PPh Pasal 23 atas Bunga,untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

<103>PPh Pasal 23 atas Royalti,untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

<104>PPh Pasal 23 atas Jasa,untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

<199>Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.

<300>STP PPh Pasal 23,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

<301>STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

Baca Juga :  Pengertian PPh Pasal 23

<310>SKPKB PPh Pasal 23,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).

<311>SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

<312>SKPKB PPh Final Pasal 23,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

<320>SKPKBT PPh Pasal 23,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

<321>SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

<322>SKPKBT PPh Final Pasal 23,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

<390>Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

<401>PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi,untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.

<500>PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

Baca Juga :  Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

<501>PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

<510>Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.

<511>Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Sekian sedikit informasi Kode Objek Pajak PPh 23 yang wajib rekan-rekan ketahui, sebelum melakukan atau penyetoran pajak ke kas negara, untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam penyetoran pajak.

Baca Juga :

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

Contoh Perhitungan PPh 23

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan
PPh Pasal 4 ayat (2)

PPH

PPh 4 ayat (2) Bendahara Pemerintahan
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21
PPh Jasa Konstruksi Terbaru

PPH

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru
PPh Pasal 25 Pribadi

PPH

PPh Pasal 25 Pribadi
Pajak Jasa Perbaikan Jembatan

PPH

Pajak Jasa Perbaikan Jembatan
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi

PPH

Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi