Home / PPH

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:11 WIB

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, berikut tarif PPh Final Jasa Konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi tersebut:

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:

  • 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
Baca Juga :  Kode Objek Pajak PPh 21

Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:

  • 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan

Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Baca Juga :  Kewajiban Pajak UMKM Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:

  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
  • 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha

Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Share :

Baca Juga

Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun

PPH

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran

PPH

PPh Orang Pribadi Tahun 2022
Kewajiban Pajak Toko

PPH

Pajak Toko Bagi Orang Pribadi
PPh 21 Bonus Karyawan

PPH

PPh 21 Bonus Karyawan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Elemen Dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan