Home / PPH

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:11 WIB

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, berikut tarif PPh Final Jasa Konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi tersebut:

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:

  • 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
Baca Juga :  Kewajiban Pajak UMKM Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008

Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:

  • 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan

Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Baca Juga :  SPT Tahunan

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:

  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
  • 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha

Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Share :

Baca Juga

Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
Informasi Pajak di Indonesia

PPH

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
Pengertian PPh Pasal 23

PPH

Pengertian PPh Pasal 23
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Contoh Perhitungan PPh Badan Komplite
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
Tarif PPh Dividen

PPH

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum

PPH

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin
PP 46 Tahun 2013

PPH

Cara Mudah Menghitung PPh 21 Karyawan