Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru
Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, berikut tarif PPh Final Jasa Konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi tersebut:
1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)
Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
- 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
- 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:
- 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
- 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
- 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan
Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:
- 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
- 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha
Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.