Home / Study Kasus Pajak

Sabtu, 11 September 2021 - 16:05 WIB

Solusi Bebas Pajak Dividen

Solusi Bebas Pajak Dividen

Solusi Bebas Pajak Dividen

Study Kasus Pajak : Solusi Bebas Pajak Dividen

Kali ini penulis mendapatkan sebuah pertanyaan, melalui pesan singkat whatsaap, dari salah satu wajib pajak yang tidak mau di sebutkan namanya.

Pertanyaan wajib pajak tersebut, dapat rekan-rekan lihat di bawah ini:

Pertanyaan Wajib Pajak

Selamat malam Pak,

Semoga sehat selalu, mau numpang tanya pak?

Atas rapat RUPS, kebetulan saya salah satu pemegang saham salah satu perusahaan.

Dari hasil rapat RUPS saya mendapatkan pembagian dividen sebesar Rp 1 Miliar.

Pertanyaan saya bagaimana supaya saya tidak kena pajak, atas pengambilan dividen tersebut pak?

Mohon solusi dan bantuannya? Makasih…

Dari pertanyaan wajib pajak di atas, menurut penulis cukup menarik, karena belum lama ini ada satu peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah, yaitu UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membahas salah satunya, yaitu pembebasan pajak atas penerimaan penghasilan dividen.

Mungkin ada rekan-rekan yang belum mengenal apa itu dividen, sebelum menjawab pertanyaan rekan kita diatas, yang penulis angkat menjadi sebuah Artikel yang berjudul Study Kasus Pajak  “Solusi Bebas Pajak Dividen”.

Penulis akan menjelaskan singkat apa itu dividen, dan pajak seperti apa yang di kenakan atas penerimaan penghasilan dividen.

 

Pengertian dan Tarif PPh DIviden

Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

Sedangkan Dividen merupakan “Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atau sering di kenal dengan istilah umum PPh Final.

Jika deviden diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif PPh Final sebesar 10%.

Baca Juga :  SOAL LATIHAN PBB DAN BEA MATERAI

Dividen juga bisa di tetapkan Sebagai “Objek PPh Pasal 26. Jika dividen tersebut diterima oleh Wajib Pajak luar negeri, serta dikenakan tarif “PPh Final sebesar 20%” atau sesuai dengan tax treaty

Dari penjelasan singkat di atas, tentunya rekan-rekan sudah memahami apa itu dividen, dan jenis pajak seperti apa yang di kenakan terhadap penghasilan dividen.

 

Penjelasan & Jawaban Solusi Bebas Pajak Dividen

Sekarang penulis akan menjelaskan pokok utama pembahasan dari artikel ini yaitu Study Kasus Pajak “Solusi Bebas Pajak Dividen”.

Dari pertanyaan wajib pajak diatas, menurut penulis berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar terbebas dari pengenaan PPh Final atas pembagian dividen tersebut.

Langka-langkah yang harus di ambil atau di lakukan wajib pajak diatas adalah sebagai berikut :

  1. Saat penerimaan uang dari hasil pembagian dividen pemegang saham suatu perusahaan. Wajib pajak yang menerima penghasilan tersebut, wajib melakukan investasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan uu cipta kerja minimal selama tiga tahun.
  2. Kemudian, investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  3. Investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.

Dari langkah-langkah yang telah penulis jelaskan diatas, mungkin rekan-rekan masih bertanya-tanya, investasi yang seperti apakah yang di bebaskan pajak atas penerimaan penghasilan dividen.

 

Investasi Bebas Pajak Dividen

Supaya bebas pajak dari penerimaan dividen investasi yang penulis sebutkan diatas, berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 Pasal 35.

Ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur PMK-18/PMK.03/2021 adalah sebagai berikut :

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  PPh atas Bunga Pinjaman

Kesimpulan Solusi Bebas Pajak Dividen

Adapun kesimpulan dari kasus solusi bebas pajak dividen di atas, kita sebagai wajib pajak hendak teliti dalam memahami perlakukan perpajakan di indonesia.

Dimana dalam penerimaan penghasilan atas pembagian laba yang di sebut dividen, bisa bebas dan terhindar dari Pajak Penghasilan, berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seperti yang telah penulis jelaskan di atas.

Penutup

Sekian penjelasan panjang lebar atas pertanyaan wajib pajak, yang penulis tuangkan dalam artikel Study Kasus Pajak  “Solusi Bebas Pajak Dividen”.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Baca Juga : Cara Lapor Realisasi Dividen yang diinvestasikan

Share :

Baca Juga

Study Kasus Pajak 5"PPh 21 Penghasilan Berkesinambungan"

Study Kasus Pajak

PPh Pasal 21 Berkesinambungan
Koreksi Fiskal Positif dan Negatif merupakan penyesuaian pada laporan laba rugi secara fiskal, yang timbul saat penyusunan Laporan SPT Tahunan.

Study Kasus Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Ulasan PPh Pasal 21

Study Kasus Pajak

Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan
SOAL LATIHAN KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Sanksi Administratif Banding SKPKB

Study Kasus Pajak

Sanksi Administratif Banding SKPKB yang Ditolak
Kecurangan dalam Perpajakan

Study Kasus Pajak

Kecurangan dalam Perpajakan
Berikut ini adalah Soal Latihan Pengantar Pajak untuk Materi Ujian Brevet Pajak A dan B

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Pengantar Pajak
Study Kasus Pajak 4"Tarif Pajak Atas Penghasilan di Luar Negeri"

Study Kasus Pajak

Pajak Penghasilan Luar Negeri