Pajak pedagang eceran dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana ketentuan perlakuan pajaknya ditentukan berdasarkan peredaran brutonya dalam satu tahun pajak apakah telah melebihi Rp 4,8 miliar. Pedagang eceran dapat melakukan penyerahan barang maupun jasa.
- Pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang dengan cara sebagai berikut:
- Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
- Pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan jasa yang dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
- Melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- Dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
- Pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Ketentuan Pajak Pedagang Eceran
Bagi pengusaha sebagai pedagang eceran, apabila memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak di tidak melebihi Rp 4,8 miliar maka pengusaha tersebut tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melapor PPN. Sehingga kewajiban pajak pedagang eceran yang terutang hanya PPh saja. Dalam menghitung PPh yang terutang yang akan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena penghasilan yang diperoleh tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun maka tarif pajak pedagang eceran berupa PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dalam satu bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Namun, jika peredaran bruto yang diperoleh oleh pedagang eceran telah melebihi Rp 4,8 miliar maka pajak pedagang eceran yang dikenakan yaitu PPh dan PPN. Dalam hal ini, pedagang eceran tersebut diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut PPN dengan tarif 10%. Kemudian pedagang eceran yang sudah menjadi PKP wajib menyetorkan pajak yang terutang setiap masa pajak, paling lama akhir bulan selanjutnya sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Setelah membayar PPN yang terutang, PKP tersebut wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Selain itu, tentunya PKP tersebut memiliki kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh. Namun dalam pengenaan tarif PPh tidak dapat menggunakan lagi tarif final 0,5%. Maka dapat perhitungan PPh yang terutang, PKP dapat menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di mana pajak pedagang eceran berupa PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif progresif.
Contoh kasus omset di bawah 4,8 miliar dalam setahun:
Tuan Mantri memperoleh penghasilan dari membuka kios. Omzet penjualan berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah Rp 2.109.908.000. Maka PPh 4 Ayat 2 (Tarif PPh Final sebesar 0,5%), sehingga pajak pedagang eceran yang terutang adda sebesar Rp 10.549.540 dan perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayar setiap bulan dapat disajikan sebagai berikut:
Baca Juga Informasi Perpajakan Lainnya di bawah ini :
- Kewajiban Pajak Toko Bagi Pengusaha
- Kewajiban Pajak Usaha Jasa Catering
- Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
- Memahami Apa itu Bea Meterai
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu