Home / PPH

Jumat, 13 Agustus 2021 - 06:48 WIB

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Pengertian dan Jenis Profesi Bukan Pegawai

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:


1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris


2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya


3. olahragawan

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator

Baca Juga :  Tarif PPh 21 Tahun 2022


5. pengarang, peneliti, dan penerjemah


6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan


7. agen iklan


8. pengawas atau pengelola proyek

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara

10. petugas penjaja barang dagangan

11. petugas dinas luar asuransi dan/atau

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Kategorisasi dalam SPT PPh 21

Dalam SPT PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dapat dilihat pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final dan untuk pengelompokan bukan pegawai disederhanakan kedalam enam kategori:


1. Imbalan Kepada Distributor Multi Level 2. Marketing (MLM)
3. Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar

Baca Juga :  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

4. Asuransi
5. Imbalan Kepada Penjaja Barang

6. Dagangan
7. Imbalan Kepada Tenaga Ahli


8. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan


9. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

Terdapat tiga cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai:

  1. PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP
    PPh 21 = ((50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17
    Dihitung secara kumulatif
  2. PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Memperoleh PTKP
    PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
    Dihitung secara kumulatif
  3. PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
    PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PMK NO.101/PMK.010/2016)
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap
PPh Pengalihan Kepemilikan Saham

PPH

PPh Pengalihan Kepemilikan Saham
Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

PPH

Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan
PPh Jasa konstruksi

PPH

PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha
PPh Jasa Konsultan

PPH

PPh Jasa Konsultan
Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

PPH

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah

PPH

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin