Pengertian dan Jenis Profesi Bukan Pegawai
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
7. agen iklan
8. pengawas atau pengelola proyek
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
10. petugas penjaja barang dagangan
11. petugas dinas luar asuransi dan/atau
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Kategorisasi dalam SPT PPh 21
Dalam SPT PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dapat dilihat pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final dan untuk pengelompokan bukan pegawai disederhanakan kedalam enam kategori:
1. Imbalan Kepada Distributor Multi Level 2. Marketing (MLM)
3. Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar
4. Asuransi
5. Imbalan Kepada Penjaja Barang
6. Dagangan
7. Imbalan Kepada Tenaga Ahli
8. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
9. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
Terdapat tiga cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai:
- PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP
PPh 21 = ((50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17
Dihitung secara kumulatif - PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Memperoleh PTKP
PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
Dihitung secara kumulatif - PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17