Study Kasus : PPh 21 Kurang Bayar
Kali ini penulis akan menjawab sebuah pertanyaan dari wajib pajak. melalui pesan email yang di kirim ke penulis beberapa waktu yang lalu.
Hanya saja penulis belum sempat membalas dan membaca pesan email tersebut.
Hingga kali ini penulis bermaksud menjawab pertanyaan dari wajib pajak, dan menuangkan langsung kedalam sebuah artikel yang penulis beri judul study kasus “PPh 21 Kurang Bayar”.
Dalam kesempatan ini penulis tidak akan menjelaskan terlalu banyak teori dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).
Di mana sudah banyak artikel yang penulis publish, bagi rekan-rekan yang baru masuk di website ini.
Bisa baca beberapa artikel tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 di link di bawah ini.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 Salah Setor
- PPh 21 Kenaikan Gaji & Cara Perhitungannya
- PPh Pasal 21 Berkesinambungan
- Ulasan Lengkap Tentang PPh Pasal 21 Karyawan
- Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)
- PPh 21 Kenaikan Gaji & Cara Perhitungannya
- Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
- Cara Perhitungan PPh 21 Honorarium
Baiklah rekan-rekan dapat membaca pertanyaan rekan kita wajib pajak di bawah ini:
Pertanyaan Wajib Pajak
Siang Pak Mantrie,
Saya karyawan swasta, memperoleh gaji bersih setiap tahunnya sebesar Rp135.000.000, sampai tahun 2021 pun gaji saya belum ada perubahan, mudah-mudahan tahun depan di naikin, amiin.
Dari gaji tersebut saya memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak perusahaan dengan status belum kawin, sebesar Rp7.150.000 selama setahun.
Pada tanggal 10 september 2021, saya mendapatkan pekerjaan sampingan dari sebuah perusahaan, dan di bayar sebesar Rp25.000.000, dan bukti pemotongan pajak sebesar Rp.625.000
Dari tambahan gaji yang saya terima, setelah di potong pajak, masih adakah kekurangan pajak PPh pasal 21 yang masih harus saya bayar?
Kalo masih ada kira-kira saya kena berapa pak?
Tolong jawabnya ya pak mantrie,maksih
Dari pertanyaan wajib pajak di atas, menurut penulis mungkin masih ada beberapa wajib pajak yang belum tahu cara dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Maka dari itu, penulis menjawab sebuah pertanyaan di atas, penulis tuangkan di dalam artikel yang berjudul study kasus “PPh 21 Kurang Bayar”.
Supaya rekan-rekan dapat memahami bagaimana cara perhitungan dan pengenaan pajak PPh Pasal 21, dan berapa kira-kira uang yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan nantinya.
Simak perhitungan yang penulis jabarkan di bawah ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 Kurang Bayar
Agar rekan-rekan tidak bingung dalam memahami perhitungan PPh Pasal 21 kurang bayar di bawah ini.
Ada baiknya rekan-rekan baca kembali artikel yang berjudul “Ulasan Lengkap Tentang PPh Pasal 21 Karyawan”. karena di dalam artikel tersebut, telah penulis jelaskan tarif dan pengurang penghasilan kena pajak, yang nantinya di jadikan dasar perhitungan PPh Pasal 21.
Sebelum menghitung PPh Pasal 21 Kurang bayar, atas pertanyaan wajib pajak di atas,
Penulis akan mengutip point-point yang akan di jadikan dasar dalam perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
- Gaji Neto Setahun sebagai karyawan sebesar Rp135.000.000, dan di potong pajak oleh pemberi kerja sebesar Rp7.150.000
- Gaji yang di terima atas penghasilan sampingan sebesar Rp25.000.000 di potong pajak sebesar Rp625.000
- Status Wajib Pajak Belum Kawin (TK/0), PTKP sebesar Rp54.000.000
Dari data tersebut, penulis akan menghitung pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sebagai berikut:
Total Penghasilan Neto :
Rp135.000.000+Rp25.000.000=Rp160.000.000
Total PPh 21 yang telah di potong pemberi kerja :
Rp7.150.000+Rp625.000=Rp7.775.000
Dari perhitungan PPh 21 Kurang Bayar diatas,
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang masih harus di bayar oleh wajib pajak adalah sebesar Rp3.125.000
Tarif Penyesuaian PPh Pasal 21 Tahun 2022
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
PENUTUP
Sekian pembahasan kali ini, yang berjudul “PPh 21 Kurang Bayar” semoga senantiasa selalu bermanfaat untuk semuanya.
Apabila ada pertanyaan silahkan kirim melaui pesan email yang telah di sediakan di website ini.
jika waktu penulis tidak terlalu sibuk, insyaallah akan di jawab dengan cepat.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk