Study Kasus : PPh Omset Kurang 4,8 Miliar
Selamat siang rekan-rekan, kali ini penulis akan menjelaskan khusus. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar pertahun.
Pembahasan dan penjelasan ini, penulis angkat menjadi sebuah artikel yang berjudu study kasus “PPh Omset Kurang 4,8 Miliar”.
Sebelum lebih jauh penjelasan penulis tentang PPh Omset Kurang 4,8 Miliar, ada baiknya rekan-rekan pahami dan baca dulu pengertiaan tentang pajak di bawah ini.
Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib dalam suatu negara yang sifatnya memaksa. Pengertian pajak juga dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983, Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pribadi mauapun badan hukum, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.”
Wajib pajak badan adalah suatu lembaga atau instansi yang memiliki dasar hukum yang menjalankan suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penjelasan PPh Omset Kurang 4,8 Miliar
Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha atas bruto tertentu. Peredaran usaha atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun. Di kenakan PPh Final atau PPh 4 ayat (2) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Tarif pajak 0,5% (nol koma lima persen),di atur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.
Di dalam PP No 23 Tahun, juga menyebutkan dan menjelaskan, Tarif pajak 0,5% (nol koma lima persen) di kenakan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dimana penjelasan dari PP No 23 Tahun, untuk UMKM Pengenaan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi bisa memanfaatkan tarif 0,5% maksimal 7 (tujuh) tahun pajak.
Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma bisa memanfaatkan tarif tersebut maksimal 4 (empat) tahun pajak.
Sedangkan untuk wajib badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tarif 0,5% hanya bisa memanfatkan tarif ini selama 3 (tiga) tahun pajak.
Adapun cara perhitungannya rekan-rekan dapat lihat di bawah ini, peneulis mengilustrasikan peredaran usaha selama satu tahun pajak sebesar Rp3.000.000.000
Perhitungan PPh Omset Kurang 4,8 Miliar
Perhitungan PPh Final atas peredaran usaha di bawah 4,8 miliar pertahun, adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, penulis menjelaskan kembali, pemotongan yang di lakukan untuk wajib pajak yanga memanfaat kan tarif 0,5% (nol koma lima persen) sesuai aturan PP No 23 Tahun.
PPh Final 0,5% tersebut, harus di setorkan wajib pajak paling lambat akhir bulan masa pajak yang bersangkutan.
Rekan-rekan juga bisa membaca tarif dan perhitungan PPh Badan berdasarkan penyesuaian tarif yang di atur PP No 23 Tahun 18 dan penyesuaian tarif berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020 di LINK INI.
Sekian atas penjelasan “PPh Omset Kurang 4,8 Miliar” dalam setahun, semoga bermanfaat.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk
Baca Juga :
- Wajib Pajak Tidak Melaporkan Asset
- Pajak Keuntungan penjualan aset
- PPh Pasal 21 Berkesinambungan
- Wajib Pajak Tidak Melaporkan Asset
- Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak