Home / Informasi Pajak

Jumat, 1 Oktober 2021 - 20:06 WIB

Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Study Kasus : Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Leasing merupakan bembiayaan sewa guna usaha, dimana biaya leasing sering di gunakan untuk perusahaan-perusahaan besar yang melakukan suatu bisnis atau usaha subkontraktor dan sewa alat.

Karena membeli asset secara leasing, dapat lebih mudah dan efektif dalam memanfaatkan biaya dari pada membeli aset secara tunai atau tidak melalui sewa guna usaha (leasing).

Dimana perbedaan pengakuan biaya terhadap aset yang di beli wajib pajak secara non leasing, ialah aset tersebut di bukukan di dalam pencatatan laporan keuangan, sedangkan biaya-biya yang dapat di gunakan dan di akui oleh perpajakan adalah, biaya penyusutan aset tersebut.

Sedangkan aset yang di beli oleh wajib pajak secara leasing atau melalui pembiayaan sewa guna usaha, angsuran pokok atas leasing asset tersebut langsung di catat sebagai biaya leasing.

Aset leasing tidak dapat disusutkan di dalam pencatatan atau pembukuan di dalam laporan keuangan, karena aset tersebut merupakan pembiayaan sewa guna usaha dimana biaya-biaya pokok dan angsurannya langsung di akui sebagai biaya leasing oleh wajib pajak.

Sewa operasional tanpa hak opsi (operating lease)

Transaksi Sewa operasional tanpa hak opsi (operating lease) biasanya digunakan untuk kepentingan jangka pendek. Sehingga tidak terlalu memperhitungkan nilai aset pada masa depan. Dalam sewa operasional, status kepemilikan tidak mengalami perubahan dari status legalnya.

Aset yang disewakan (leased asset) tetap menjadi milik pihak penyewa meskipun dalam batas waktu tertentu telah dipakai penyewa. Konsekuensinya biaya pemeliharaan aset ditanggung oleh lessee sebagai pihak penyewa.

Baca Juga :  PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Leasing dengan menggunakan hak opsi (finance Lease) ini merupakan hak lease untuk membeli sejumlah barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian Leasing.

Dalam perlakuan lessee dalam PPh diatur dalam pasal 16 KMK-1169/KMK.01/1991 mengenai selama masa sewa lessee atau pihak penyewa tidak diperbolehkan untuk melakukan penyusutan barang modal yang sampai lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.

Saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut lessee melakukan penyusutan berdasarkan nilai sisa barang yang bersangkutan.

Dalam pembayaran sewa yang dibayar oleh pembebanan atas tanah dikecualikan, karena merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai leasing dengan hak opsi serta tidak adanya potongan PPh 23 nya,

Sedangkan perlakuan lessee dalam PPN dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 KMK-1169/KMK.01/1991

Sewa pembiayaan dengan hak opsi (capital lease)

Transaksi penyewaan yang digunakan untuk menyewakan aset dalam jangka panjang dengan masa sewa 75% dari usia ekonomis aset yang disewakan.

Sewa pembiayaan (capital lease) lebih rumit dibandingkan sewa operasional, karena memiliki unsur bunga dan alternatif kepemilikan pada akhir periode. Inilah alasannya sewa pembiayaan disebut sebagai pembelian aset secara cicilan karena nilai sewa saat ini tidak kurang dari 90% nilai wajar aset yang disewakan.

Baca Juga :  Cara Menghitung Pajak Sendiri

Leasing dengan tidak menggunakan hak opsi (Operating Lease) merupakan perjanjian dimana lessee sebagai pihak penguna tidak diberikan hak untuk memberi barang modal tersebut.

Dalam perlakuan lessee dalam PPh diatur dalam pasal Pasal 17 Ayat 2 KMK-1169/KMK.01/1991 mengenai pembayaran sewa yang akan dibayar oleh lessee merupakan biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dimana dalam prosesnya lessee wajib memotong PPh 23 atas pembayaran sewanya.

Sedangkan perlakuan lessee dalam PPN diatur dalam Pasal 18 KMK-1169/KMK.01/1991 yang menyatakan bahwa Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PENUTUP

Sekian Informasi study kasus tentang Biaya Leasing Menurut Perpajakan berdasarkan KMK-1169/KMK.01/1991,

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pedoman dalam merencanakan kewajiban perpajakan terhadap bisnis atau usaha yang wajib pajak jalankan.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi
Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengajuan Keberatan Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Subjek Pajak Orang Pribadi & Persyaratnya
Kewajiban Wajib Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan