Home / Informasi Pajak

Minggu, 22 Agustus 2021 - 10:48 WIB

NPWP Non Efektif Bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Bagaimana jika status NPWP non efektif?

  • Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa WP yang sudah mendapatkan status NPWP Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
  • NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut. NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan salah satunya adalah penghasilan kurang dari Rp54.000.000 dalam setahun.
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Pnghasilan Tidak Kena Pajak, dijelaskan jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi (WP OP) adalah Rp54.000.000 setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan.

Siapa yang bisa menjadi wajib pajak Non Efektif?

  • Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak NonEfektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

Apakah NPWP non efektif harus lapor SPT?

  • Definisi wajib pajak non efektif (WPNE) yang sebenarnya adalah status yang dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT
Baca Juga :  Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Berapa lama proses non efektif NPWP?

  • BERAPA LAMA PROSES PERMOHONAN NON EFEKTIF DI KPP? Keputusan SK WP NE diterima atau ditolak diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau BPS.

 

Seperti Apa Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif?

  1. Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
  7. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya,
  8. Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
  9. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Baca Juga :  Syarat Buka Usaha Pendirian PT dan CV

 

 

Baca juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

 
 

Share :

Baca Juga

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak