Bagaimana jika status NPWP non efektif?
- Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa WP yang sudah mendapatkan status NPWP Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
- NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut. NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan salah satunya adalah penghasilan kurang dari Rp54.000.000 dalam setahun.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Pnghasilan Tidak Kena Pajak, dijelaskan jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi (WP OP) adalah Rp54.000.000 setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan.
Siapa yang bisa menjadi wajib pajak Non Efektif?
- Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non–Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
Apakah NPWP non efektif harus lapor SPT?
- Definisi wajib pajak non efektif (WPNE) yang sebenarnya adalah status yang dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT
Berapa lama proses non efektif NPWP?
- BERAPA LAMA PROSES PERMOHONAN NON EFEKTIF DI KPP? Keputusan SK WP NE diterima atau ditolak diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau BPS.
Seperti Apa Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif?
- Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya,
- Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Baca juga :
- Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
- Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
- Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
- Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
- Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/