Home / PPH

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:27 WIB

Pajak Ternak Ayam Potong Yang Harus di Penuhi

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Pengenaan Pajak Ternak Ayam Potong

Perlu diketahui bahwa setiap usaha dalam bidang apapun di negara Indonesia harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Termasuk salah satunya bisnis peternakan ayam, baik itu ternak ayam petelur atau ayam pedaging, keduanya termasuk ke dalam Wajib Pajak.

Ada dua jenis pajak yang dikenakan kepada bisnis peternakan ayam yang harus Anda ketahui, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, PPN dibebaskan kepada para peternak ayam. Sementara itu, terkait pengenaan PPh, apabila peternak yang memiliki pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp4,5 Juta maka peternak akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 0,5% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp4.8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh.

Baca Juga :  Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi

Nah berikut simulasi perhitungan pajak peternak ayam yang dapat Anda pelajari.

Perhitungan Pajak Ternak Ayam Potong

Bapak Adi memiliki peternakan ayam petelur dengan jumlah ayam 10.000 ekor, dalam setiap hari bisa menghasilkan 9.000 telur dengan kira-kira 1 kg berisi 15 butir telur. Untuk harga pasaran 1 kg telur saat ini anggap saja Rp20.000,-. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Produksi telur harian : 15 = 9.000 telur : 15 = 600 kg.

Total omzet pemasukan harian 600 kg x Rp20.000 = Rp12.000.000,-.

Total omzet pemasukan bulanan Rp12.000.000 x 30 hari = Rp360.000.000,-.

Jadi jumlah omzet dalam setahun adalah Rp360.000.000 x 12 bulan =  Rp4.320.000.000 (Rp4.32 Miliar) sehingga termasuk kena pajak sebesar 0,5% setiap bulan dari omzet.

Baca Juga :  RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Berikut perhitungan pajak Final :

= Omzet bulanan x 0,5%

= Rp360.000.000 : 0,5% =  Rp1.800.000,-.

Jadi, besaran pajak yang harus disetorkan oleh Bapak Adi adalah Rp1,8 Juta dalam setiap bulannya ke KPP terdekat dengan maksimal penyetoran adalah tanggal 15 setiap bulannya.

Mudah bukan dalam perhitungan besaran pajak ternak ayam yang harus dibayarkan setiap bulannya. Selama Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu, Anda tidak akan ada masalah dikemudian hari jika ada pemeriksaan pajak kepada usaha Anda, jika sampai terjadi maka Anda akan mendapatkan denda yang lebih besar dari pajak bulanan yang Anda setorkan. Bangga Bayar Pajak!

Bagi anda yang berminat dalam menjalani usaha ternak ayam potong bisa di pelajari di link Modal Usaha Ternak Ayam Potong

Sumber :

www.pajak.go.id

klikpajak.id

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

PPH

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah

PPH

PPh 21 Kenaikan Gaji & Cara Perhitungannya
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21
PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

PPh Pasal 21 Karyawan
Kode Pajak PPh 26

PPH

Kode Objek Pajak PPh 26
Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan

PPH

Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan
Pemotongan PPh Pasal 23 Bendahara

PPH

PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah