Home / PPH

Selasa, 23 November 2021 - 09:12 WIB

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

Berikut ini adalah penjelasan tentang Sanksi Keberatan SKPKB atas pemeriksaan yang perlu rekan-rekan ketahui sebelum mengajukan permhonan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dari hasil final suatu pemeriksaan direktorat jendarl pajak.

Jika wajib pajak, keberatan dari hasil surat ketetapan pajak, berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, wajib pajak dapat melakukan atau mengajukan surat permohonan keberatan, paling lama jangka waktunya 3 (tiga bulan) sejak diterbitkan dan dikirimkan surat ketetapan pajak tersebut

Syarat wajib pajak bisa mengajukan banding atau keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit jumlah yang telah disetujui dari hasil pemeriksaan.

Contoh:

SPT Tahun 2021 Tn Mantrie dilakukan pemeriksaan oleh dirjen pajak, dimana hasil surat ketetapan pajak atas pajak penghasilan kurang bayar atau yang masih harus dibayar dari pemeriksaan tersebut, setelah dikurangi PPh yang telah di bayar untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp500.000.000 sudah termasuk bunga.

Dari surat ketetapan pajak (SKP) tersebut Tn Mantrie setuju untuk melakukan pembayaran dan penyetoran atas surat ketetapan kurang bayar (SKPKB) hanya sebesar Rp300.000.000 sisahnya Tn Mantrie menolak untuk melakukan pembayaran, sehingga Tn Mantrie mengajukan permohonan atas keberatan SKP sebesar Rp200.000.000.

Baca Juga :  Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum

Nah, agar Tn Mantrie bisa mengajukan permohonan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dari hasil pemeriksaan tersebut, Tn Mantrie harus segera melunasi sebagian dari jumlah surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang telah Tn Mantrie setujui sebesar Rp.300.000.000

Permohonan keberatan tersebut harus ditulis dengan bahasa indonesia, dan menyebutkan jumlah pajak yang terhutang, dan alasan keberatan menurut wajib pajak, serta didukung oleh bukti pendukungnya.

Jika permohonan keberatan dari wajib pajak tersebut, tidak atau hanya sebagian yang di setujui oleh direktorat jendral pajak, maka wajib pajak tersebut dikenai sanksi administrasi sebesar 30% dari jumlah permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak.

Contoh Sanksi Permohonan Keberatan ditolak DJP:

SKPKB Tn Mantrie dari hasil pemeriksaan pajak sebesar Rp500.000.000

SKPKB yang disetujui dan telah dibayar Tn Mantrie sebesar Rp100.000.000

Keberatan SKPKB yang di ajukan Tn Mantrie 400.000.000

Permohonan Keberatan Tn Mantrie yang tidak disetujui oleh direktorat jendral pajak Rp300.000.000, sedangkan Rp100.000.000 diterima dan disetujui.

Baca Juga :  Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020

Berdasarkan dari contoh kasus diatas, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, Tn Mantrie dikenai sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah permohonan keberatan pajak dikurangi SKPKB yang telah dilunasi sebelum pengajuan keberatan, seperti perhitungan dibawah ini:

Sanksi Administratif :

(Rp300.000.000 – Rp100.000.000) x 30% = Rp60.000.000

PPh yang masih harus dibayar Tn Mantrie

Rp300.000.000 + Rp60.000.000 = Rp360.000.000

 

Sedangkan Sanksi adminstratif apabila wajib pajak, setelah mengajukan keberatan namun ditolak oleh direktorat jendral pajak, akan tetapi wajib pajak tetap tida terima dengan hasil tersebut, dan wajib pajak melakukan banding atas SKPKB tersebut, namu tetap ditolak, maka wajib pajak tersebut dikenakan sanksi adminsitratif sebesar 60% dari SKPKB dari putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sekian penjelasan singkat tentang Sanksi Keberatan SKPKB dan Banding atas Pemeriksaan berdasarkan aturan yang dituangkan didalam UU Nomor 7 Tahun 2021, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Sanksi denda PPN

 

 

Salam Penulis,

Mantrie.com

Share :

Baca Juga

PTKP TERBARU

PPH

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Tarif PPh 21 Tahun 2022

PPH

Tarif PPh 21 Tahun 2022
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun
Kode Objek Pajak PPh 25/29

PPH

Kode Objek Pajak PPh 25/29
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
menghitung PPh 21 Orang Pribadi Tahun 2022

PPH

Menghitung PPh 21 Orang Pribadi Tahun 2022